Presentasi Pertama Analisis Mengenai Dampak Lingkungan


Sejarah AMDAL
Analisis Mengenai Dampak Lingkungan (AMDAL) lahir dengan diundangkannya National Environmental Policy Act (NEPA) di Amerika Serikat pada tahun 1969, dan mulai efektif berlaku pada tanggal 01 Januari 1970; di tegaskan pada Pasal 102 (2) bahwa Semua usulan legeslasi (RUU) dan aktivitas Pemerintah Federal yang besar dan diperkirakan punya dampak penting terhadap lingkungan harus disertai laporan AMDAL “Environmental Impact Assessment”
Munculnya UU NEPA, 1969 Merupakan reaksi terhadap kerusakan Lingkungan oleh aktivitas manusia yang mengakibatkan adannya :

  • Pencemaran pestisida dan B3 lainnya;
  • Limbah industri dan transportasi;
  • Rusaknya habitat tumbuhan dan hewan;
  • Menurunnya estetika alam.
Gerakan Lingkungan
  • Mulai th 1960-an di negara-2 maju terutama AS, terjadi gerakan lingkungan yang kuat untuk menyelamatkan lingkungan dari kerusakan pembangunan;
  • Gerakan ini bersifat anti teknologi maju dan anti pembangunan;
  • Melahirkan NEPA (1970) dan Konferensi Stockholm (1972) yang menganggap AMDAL sebagai senjata untuk menghentikan pembangunan.
Konsep AMDAL di Indonesia dan Timor-Leste
Konsep AMDAL baik dari Indonesia maupun Timor-Leste secara formal berasal dari US National Environmental Policy Act (NEPA) th 1969; karena sementara ini Timor-Leste masih menggunakan UU atau peraturan Pemerintah Indonesia dan UNTAET/PBB berdasarkan UU UNTAET No.1/1999 yang memberi wewenang kepada pemerintah Timor-Leste untuk menggunakannya.
  • Dalam UU ini AMDAL dimaksudkan sebagai alat untuk tindakan preventif terhadap kerusakan lingkungan dan gangguan kesehatan yang mungkin timbul oleh aktivitas manusia (pembangunan ekonomi dan industri);
Perkembagan AMDAL  di Indonesia sekitar tahun 1983-an. Namun pada tahun 1986 diterbitkannya UU Pemerintah RI. No. 29 tahun 1986, AMDAL dimaksudkan sebagai bagian dari study kelayakan pembangunan suatu rencana usaha atau kegiatang dengan tujuan untuk memastikan bahwa pembangunan suatu rencana usaha/kegiatan yang akan dilaksanakan bermamfaat dan tidak mengorbankan lingkungan hidup. Lambat laun karena pelaksanaan aturan tersebut terhambat akibat sifat birokratis maupun metodologis, maka sejak 23 Oktober 1993 pemerintah RI mencabut PP.29.19986 kemudian menggantinya dengan PP.51.1993. Diterbitkannya Undang-Undang No. 23. 1997, maka PP.51.1993 perlu penyesuaian, sehingga pada tanggal 7 Mei 1999, Pemerintah RI menerbitkan PP. No. 27 Tahun 1999 sebagai penyempurnaan PP. 51. 1993. Efektif berlakunya PP. No. 27 Tahun 1999 mulai 7 November 2000 dan satu hal penting yang diatur dalam PP No. 27 Tahun 1999 ini adalah pelimpahan hampir semua kewenangan penilaian AMDAL kepada daerah. Ketentuan-ketentuan di atas mengacu pada peraturan pemerintah PP. No. 27 Tahun 1999 Pasal 1 butir 1. Peraturan ini masih berlaku di seluruh wilayah Indonesia. Selain mengacu pada peraturan tersebut di atas, maka landasan peraturan pemerintah tersebut di atas mengacu pada undang-undang yaitu UU RI No. 23 Tahun 1997 tentang pengelolaan lingkungan hidup.

Sedangkan perkembangan UU/peraturan AMDAL di Timor-Leste, mulainya di terapkan sejak  tahun 2000 dengan mengikuti UU UNTAET No. 1/1999 yang memberi wewenang kepada pemerintah Timor-Leste untuk menggunakan UU atau peraturan pemerintah Indonesia, namun dapat di tegaskan bahwa UU/peraturan pemerintah Indonesia yang di perbolehkan sebelum tgl 25 Oktober, 1999. Selama tidak bertentangan dengan HAM seperti sbb;
  • UU RI No. 23 Tahun 1997 tentang Pokok-Pokok Pengelolaan Lingkungan Hidup.
  • PP RI No. 51/1993 tentang AMDAL;
  • PP RI No.39/MENLH/11/1996; ttg Daftar kegiatan/jenis usaha yang wajib AMDAL).
  • UU UNTAET No. 19 / 2000 yang mengatur; mengenai tempat-tempat yang terlindung dan; Perlingdungan terhadap binatang/burung-burung  yang terancam punah.
  • Garis pedoman/guidelines dari Direktorat Lingkungan Hidup (DNMA = Direcção Nacional do Meio Ambiente.
Definisi AMDAL
Menurut UU No. 23/1997 dan PP No. 27/1999 tentang Analisis mengenai dampak lingkungan hidup (AMDAL) adalah kajian mengenai dampak besar dan penting suatu usaha dan/atau kegiatan yang direncanakan pada lingkungan hidup yang diperlukan bagi proses pengambilan keputusan tentang penyelenggaraan usaha dan/atau kegiatan. AMDAL ini dibuat saat perencanaan suatu proyek yang diperkirakan akan memberikan pengaruh terhadap lingkungan hidup di sekitarnya. Yang dimaksud lingkungan hidup di sini adalah aspek Abiotik, Biotik, dan Kultural.
Hasil analisis dalam AMDAL dan UKL-UPL merupakan pedoman guna pengambilan keputusan tentang layak / tidaknya rencana proyek tersebut dari aspek lingkungan.


0 komentar:

Posting Komentar

Diberdayakan oleh Blogger.

You can replace this text by going to "Layout" and then "Page Elements" section. Edit " About "