Presentasi Pertama Ekonomi Kesehatan


Ilmu Ekonomi adalah suatu studi mengenai individu dan masyarakat membuat pilihan, dengan atau tanpa penggunaan uang, dengan menggunakan sumber daya yang terbatas tetapi dapat digunakan dalam berbagai cara untuk menghasilkan berbagai jenis barang & jasa dan mendistribusikannya untuk kebutuhan konsumsi, sekarang dan di masa yang akan datang kepada individu dan golongan masyarakat.
Salah satu manfaat dari ilmu ekonomi, yaitu kita dapat mengatur kehidupan pribadi kita seperti bagaimana mengalokasikan uang,waktu, dan tempat yang terbatas sehingga kita dapat mencapai apa yang diinginkan serta mampu menyelesaikan permasalahan yang terjadi di masyarakat, negara, maupun internasional dengan menguraikan, menggambarkan berbagai perilaku ekonomi.
Ilmu ekonomi perlu diaplikasikan dalam sektor kesehatan karena pengertian kesehatan saat ini jauh lebih luas & dinamis dibandingkan dengan batasan sebelumnya. Aspek kesehatan saat ini mencakup 4 aspek, yaitu: kesehatan seseorang tidak hanya diukur dari aspek fisik, mental & sosial saja, tetapi juga produktivitasnya dalam bidang ekonomi. Maksudnya, seseorang yang tidak mampu produktif, pengangguran dan tidak mampu menghasilkan pekerjaan termasuk adalah orang yang tidak sehat. Keempat dimensi tersebut saling mempengaruhi dalam mempertahankan serta meningkatkan derajat kesehatan seseorang.
-Contoh kegiatan ekonomi kesehatan:
1. Manajemen Rumah Sakit
2. Pemberantasan Sarang Nyamuk di Lingkungan Masyarakat
3. Pemilihan obat dengan atau tanpa menggunakan uang
4. Asuransi kesehatan pemerintah
5. Bekerja
- Masalah yang terkait dengan ekonomi kesehatan:
1. Peningkatan Jumlah Pengangguran
2. Pelayanan Kesehatan yang Tidak Merata
3. Kurangnya Pemahaman Ilmu Ekonomi Pada Ahli-ahli kesehatan
4. Gizi Buruk
5. Pemukiman Kumuh
6. Kurangnya Lapangan Pekerjaan

Presentasi Pertama Surveilance Epidemiologi



 SURVEILANCE EPIDEMIOLOGI
Suveilance Epidemiologi adalah kegiatan analisis secara sistematis dan terus menerus terhadap penyakit atau masalah kesehatan dan kondisi yang mempengaruhi terjadinya peningkatan dan penularan penyakit atau masalah-masalah kesehatan tersebut, agar dapat melakukan tindakan penanggulangan secara efektif dan efisien melalui proses pengumpulan data, pengolahan dan penyebaran informasi epidemiologi kepada penyelenggara program kesehatan (Kepmenkes No 1116/MENKES/ SK/VIII/2003).


Pada tahun 1348,  Adanya Epidemi Pes di Eropa (black death) dan saat itu deteksi penyakit (pengertian surveilans primitif), yaitu  Belum ada sist pelayanan kesehatan, belum ada sist klasifikasi penyakit, belum ada pengukuran statistic. Tahun 1680, Di London, John Graunt menerbitkan Bills Of Mortality  yang berisi hukum dasar kelahiran dan kematian. Tujuannya adalah untuk mengembangkan prinsip  surveilans kesehatan (penghitungan penyebab kematian spesifik, rata2 kematian, konsep pola penyakit).  Tahun 1850,  Lemuel Shattuck dan Willian Farr mempublikasikan laporan tentang  kematian umum, kelahiran dan kematian ibu& bayi,  dan penyakit menular, penyebab kematian, klasifikasi kesehatan berdasar usia, jenis kelamin dan pekerjaan. Di AS,  Fokus pada Penyakit menular didasari  wabah cacar, kolera dan demam kuning di Rhode island tahun 1741, poliomyelitis tahun 1916, pandemic influenza  tahun 1918-1919. National office of Vital Statistic (1952) lalu membuat Morbidity and Mortality Report (MMWR) . Sejak 1961 Surveilance menjadi tanggungjawab CDC.


Tujuan:
A.  Umum
Sebagai informasi epidemiologi tertentu dan mendistribusikan informasi tersebut kepada pihak terkait untuk ditindaklanjuti.
B.   Khusus
-      Epidemic (Outbreak) detection and predicting Monitoring trends in endemic disease
-      Evaluating an intervention
-      Monitor progress towards a control objective
-      Monitor programme performance
-      Epidemic (Outbreak) prediction
-      Estimate future disease impact
Tahapan pelaksanaan surveilans:
1.    Pengumpulan Data
Pengumpulan data merupakan tahap awal dan tahap yang krusial. Pengumpulan Data bisa dengan surveillance aktif maupun surveillance pasif. Surveilance aktif, yaitu pengumpulan data dengan datang langsung ketempat kejadian yang menjadi obyek surveilance. Sedangkan surveilance pasif adalah pengumpulan data dengan menunggu data tersebut dikirim atau dikasih oleh seseorang kepada kita.
Data yg dikumpulkan harus :
a.   Sistematis : urutan jelas, shg waktu analisis
mudah mengambil kesimpulan
b.   Terus-menerus : untuk melihat tren & variasi
c.   Lengkap, tepat waktu, benar serta jujur
Metode pengumpulan data:
1.    Pengamatan / Observasi
2.   Wawancara / Interview
3.   Angket / Quesioner
4.   Dokumentasi

2.  Pelaporan Data
Pelaporan data dapat dilakukan tiap mingguan/bulanan/tahunan dan laporan harus sesuai dengan data yang ada. Pelaporan data bisa tidak hanya dilakukan secara langsung (face to face) tapi juga bisa lewat telepon, email, fax, dll.
3.  Analisis & Interpretasi Data
Analisis bisa dilakukan dengan 2cara:
1.             Univariat -> menghitung proporsi atau menggunakan statistik deskriptif (mean,modus,SD)
2.         Bivariat -> membuat:
a.           Tabel (mghitung proporsi)
b.           Grafik (analisis kcendrungan)
c.           Peta(analisis mnrt tempat & waktu)
Analisis lebih baik dikerjakan dengan tim. Lalu, Interpretasikanlah data dengan cara membandingkannya dengan daerah lain.
4.  Evaluasi Sistem
Bisa dilakukan saat sistem sedang berjalan maupun sudah berjalan. Evaluasi dapat mencakup:
ü     Efektifitas sistem : apakah sistem berjalan sesuai tujuan yang diharapkan atau tidak
ü    Jumlah penyakit yang diamati : Jumlah penyakit apa yang dominan dan resesif terhadap dampak yang di timbulkan
ü    Waktu, dana, tenaga yang diperlukan : mengatur waktu,dana dan tenaga yang diperlukan seminimal mungkin dengan hasil yang maksimal

Presentasi Pertama Analisis Kebijakan Publik



KONSEP KEBIJAKAN PUBLIK

A.    Pengantar
Di dalam kehidupan sehari-hari kita tentunya pernah merasakan peristiwa yang terjadi akibat adanya kebijakan dari pemerintah. Peristiwa itu misalnya kenaikan harga BBM yang diikuti oleh naiknya biaya transportasi. Peristiwa yang dicontohkan tersebut bukan terjadi secara alami, atau sebagai peristiwa yang terjadi karena proses perkembangan yang normal. Peristiwa-peristiwa tersebut dipengaruhi adanya kebijakan Negara, karena secara sadar atau tidak sadar, mengerti atau tidak mengerti kebijakan negaralah yang banyak mempengaruhi kehidupan kita sehari-hari.
            Study tentang kebijakan sangat penting karena dengan analisis kebijakan kita dapat meminimalisir adanya kesalahan dengan adanya suatu kebijakann yang dibuat. Karena sebelum kebijakan tersebut diimplementasikan akan dianalisa terlebih dahulu mengenahi dampak yang akan ditimbulkan pasca penerapan suatu kebijakan.
B.     Pengertian analisa kebijakan
Analisa kebijakan dipandang sebagai suatu disiplin ilmu sosial terapan yang menggunakan penalaran dan fakta untuk memperjelas,menaksir dan menunjukan pemecahan atas masalah publik yang menjadi fokus utamanya.
Analisa kebijakan adalah sebuah disiplin ilmu sosial terapan yang menggunakan berbagai metode penelitian dan argument untuk menghasilkan dan memindahkan informasi yang relevan dengan kebijaksanaan sehingga dapat dimanfaatkan ditingkat politik dalam rangka memecahkan masalah-masalah kebijakan.
Menurut Dunn (1988) beberapa karakteristik masalah pokok dari masalah kebijakan,
adalah:
  1. Interdepensi (saling tergantung), yaitu kebijakan suatu bidang (energi) seringkali mempengaruhi masalah kebijakan lainnya (pelayanan kesehatan). Kondisi ini menunjukkan adanya sistem masalah. Sistem masalah ini membutuhkan pendekatan Holistik, satu masalah dengan yang lain tidak dapat di piahkan dan diukur sendirian.
  2. Subjektif, yaitu kondisi eksternal yang menimbulkan masalah diindentifikasi, diklasifikasi dan dievaluasi secara selektif. Contoh: Populasi udara secara objektif dapat diukur (data). Data ini menimbulkan penafsiran yang beragam (a.l. gang-guan kesehatan, lingkungan, iklim, dll). Muncul situasi problematis, bukan problem itu sendiri.
  3. Artifisial, yaitu pada saat diperlukan perubahan situasi problematis, sehingga dapat menimbulkan masalah kebijakan.
  4. Dinamis, yaitu masalah dan pemecahannya berada pada suasana perubahan yang terus menerus. Pemecahan masalah justru dapat memunculkan masalah baru, yang membutuhkan pemecahan masalah lanjutan.Tidak terduga, yaitu masalah yang muncul di luar jangkauan kebijakan dan sistem masalah kebijakan
Ruang lingkup dan metode-metode analisa sebagian bersifat deskriptif dan informasi yang nyata mengenai sebab-sebab dan akibat-akibat kebijakan sangat penting untuk memahami masalah-masalah kebijakan. Meskipun begitu, analisa kebijakan tidak dapat berhasil diterapkan dalam batas disiplin-disiplin ilmu tradisional yang menekankan pada pembangunan dan pengujian teori-teori deskriptif.
Karena alasan-alasan diatas analisis kebijakan tidak membatasi diri pada pembangunan dan pengujian teori-teori deskriptif umum.
Dalam analisa kebijakan,prosedur-prosedur analisa umum ini dapat disamakan dengan empat metode analisa kebijakan yaitu:
  1. Peliputan, memungkinkan kita menghasilkan informasi mengenai sebab dan akibat kebijakan dimasa lalu.
  2. Peramalan, memungkinkan kita menghasilkan informasi mengenai akibat kebijakan di masa mendatang .
  3. Evaluasi, adalah pembuatan informasi mengenai nilai atau harga dari kebijakan di masa lalu dan di masa datang.
  4. Rekomendasi, memungkinkan kita menghasikan informasi mengenai kemungkinan bahwa arah tindakan di masa dating akan menimbulkan akibat-akibat yang bernilai.

C.    Analisis kebijakan publik
Analisis kebijakan publik adalah analisis kebijakan yang berfokus pada masalah publik atau masalah-masalah yang berkaitan dengan bagaimana masyarakat mengorganisasikan dirinya dan melaksanakan semua urusannya.

Dalam ilmu kebijakan publik atau analisa kebijakan publik secara khusus mempelajari hubungan antara pengetahuan dengan tindakan. Dengan definisi analisa kebijakan publik sebagai ilmu yang mempelajari mengenai dan di dalam proses kebijakan. Ilmu ini berusaha merangkum ilmu-ilmu khusus seperti ekonomi, sosiologi, politik, psichologi, administrasi negara, matematika dll.  Karena orientasi analisa kebijakan publik pada pada problem solving, maka secara tegas ilmu ini dapat disebut sebagai ilmu sosial terapan.
Anderson dalam Lembaga Administrasi Negara (2002:2) mengartikan kebijakan public sebagai suatu respon dari system politik terhadap demands/claims dan supports yang mengalir dari lingkungannya. Dalam pengertian ini, pada sistem kebijakan terdapat tiga elemen, yaitu (1) kebijakan publik, (2) pelaku kebijakan, dan (3) lingkungan kebijakan (Dye).
Orientasi analisis kebijakan publik yang pragmatis bukannya tanpa kritik. Menghadapi kritik-kritik tersebut para penganjur analisa kebijakan tetap kokoh bertahan pada orientasinya. Mereka berpandangan bahwa fakta saja tidak cukup sebagai landasan analisa kebijakan,karena proses kebijakan dibuat juga tidak hanya berdasar pertimbangan fakta, tetapi juga nilai. Jika tujuan akhir analisa kebijakan adalah dihasilkannya saran-saran kebijakan yang dapat diterapkan,maka aspek nilai harus masuk kedalam analisa. Masuknya nilai kedalam analisa tidak perlu membuat analisis kebijakan bersikap subyektif, atau mengekor pada garis politik praktis tertentu.
Tujuan analisis bukannya mengkampanyekan nilai, tetapi menyodorkan masukan dibawah kondisi apa suatu usaha dapat mencapai nilai tertentu. Dalam batas demikian seorang analis tetap mampu bertahan pada obyektivitas dan independensinya.
Oleh karena itu, dalam pelaksanaan kebijakan publik perlu adanya pengontrolan dan evaluasi, sejauh mana kinerja mereka dalam melaksanakan tugas dan fungsinya masing-masing. Pengontrolan dimaksudkan agar kebijakan publik yang dibuat benar-benar dapat memecahkan masalah

D.    Perkembangan analisis kebijakan publik

Jika ditengok sejarah perkembangan analisa kebijakan, ilmu ini berkembang sebagai bagian dari perkembangan peradaban barat, meskipun dijaman kuno analisa kebijakan yang menggunakan pendekatan mistik dan ritual juga dijumpai dinegara-negara timur, seperti Timur Tengah, India, dan Cina.
Pada sekitar abad 18, Untuk meramalkan akibat kebijakan melalui cara magis, yaitu dengan meramalkan apakah kebijakan yang dibuat itu menghasilkan dampak yang baik ataukah tidak. Munculnya kode Hammurabi yang meliputi prosedur-prosedur criminal, undang-undang kepemilikan, perdagangan, hubungan keluarga dan perkawinan, tarip tabib, dan apa yang kita kenal sekarang dengan pertanggung jawaban public juga merupakan asal mula kebijakan pada abad ini.
Berkembang lagi pada abad pertengahan, yaitu dengan munculnya nasehat- nasehat dan bantuan teknis dalam bidang di mana penguasa dapat membuat keputusan yang efektif seperti keuangan, perang, dan hukum dari para bangsawan atau raja-raja. Kemaujuan yang besar terjadi pada abad 19, dimana kebijakan dengan cara spiritual dan magis tidak lagi berlaku dan munculnya konsep demografi dan statistic dalam menuntaskan masalah yang berhubungan dengan kependudukan dan keuangan. Pengetahuan dari konsep tersebut dapat membantu pemakarsa untuk membuat kebijakan. Pada abad 20 dan sampai saat ini, munculah banyak sarjana-sarjana professional dalam menyelesaikan masalah kebijakan dan juga praktek pembuatan kebijakan.
Analisa kebijakan menyadap banyak prosedur analisa yang sudah berkembang didalam ilmu penelitian ilmu-ilmu sosial tradisional, seperti perumusan masalah, peramalan, rekomendasi, penilaian atau monitoring untuk menghasilkan berbagai informasi yang relevan dengan kebijakan,seperti masalah kebijakan, alternatif  kebijakan, tindakan, hasil, dan perwujudan kebijakan. Karena itulah relevansi analisa kebijakan publik yang terasa sekali dinegara-negara paska industri.
            Terdapat sedikitnya dua cara utama untuk menjelaskan evolusi sejarah analisis kebijakan dari dulu hingga saat ini. Menurut salah satu pendekatan (bimbingan teknokratis), pengetahuan kebijakan adalah sumber daya langka yang kepemilikannya dapat meningkatkan kekuatan dan pengaruh analisis kebijakan yang profesional. Pendekatan yang lain (konseling teknokratis) sebaliknya menyatakan bahwa peran utama analis kebijakan adalah untuk mengesahkan keputusan kebijakan yang dibuat oleh pemegang kekuasaan.
            Masing-masing pendekatan membantu di dalam beberapa hal untuk menjelaskan perubahan sejarah, tetapi keduanya cenderung untuk melebih-lebihkan kekuasaan dan pengaruh analisis kebijakan dengan alasan yang berbeda. Pendekatan bimbingan teknokratis terlalu berlebihan menilai pengaruh analisis di dalam membentuk pilihan kebijakan yang penting, sebaliknya pendekatan konseling teknokratis salah dalam menilai kepentingan simbolis dari analisis di dalam mengesahkan keputusan kebijakan yang dibuat pada dasar-dasar politik.
            Apapun keputusan akhir dari kontroversi tersebut, adalah jelas bahwa lingkungan masyarakat pada saat ini dan masalahnya telah berubah secara dramatis. Usaha-usaha untuk mengembangkan prosedur yang baru dan lebih baik untuk menghasilkan informasi yang akan memberi sumbangan kepada resolusi permasalahan publik bukanlah semata-mata tugas intelektual ataupun tugas ilmiah, tetapi pada dasarnya bersifat politis. Analisis kebijakan melekat di dalam proses politik yang merefleksikan konflik nilai dari beberapa kelompok masyarakat yang memperjuangkan visi mereka sendiri tentang pengembangan sosial.

Presentasi Pertama Analisis Mengenai Dampak Lingkungan



Sejarah AMDAL
Analisis Mengenai Dampak Lingkungan (AMDAL) lahir dengan diundangkannya National Environmental Policy Act (NEPA) di Amerika Serikat pada tahun 1969, dan mulai efektif berlaku pada tanggal 01 Januari 1970; di tegaskan pada Pasal 102 (2) bahwa Semua usulan legeslasi (RUU) dan aktivitas Pemerintah Federal yang besar dan diperkirakan punya dampak penting terhadap lingkungan harus disertai laporan AMDAL “Environmental Impact Assessment”
Munculnya UU NEPA, 1969 Merupakan reaksi terhadap kerusakan Lingkungan oleh aktivitas manusia yang mengakibatkan adannya :

  • Pencemaran pestisida dan B3 lainnya;
  • Limbah industri dan transportasi;
  • Rusaknya habitat tumbuhan dan hewan;
  • Menurunnya estetika alam.
Gerakan Lingkungan
  • Mulai th 1960-an di negara-2 maju terutama AS, terjadi gerakan lingkungan yang kuat untuk menyelamatkan lingkungan dari kerusakan pembangunan;
  • Gerakan ini bersifat anti teknologi maju dan anti pembangunan;
  • Melahirkan NEPA (1970) dan Konferensi Stockholm (1972) yang menganggap AMDAL sebagai senjata untuk menghentikan pembangunan.
Konsep AMDAL di Indonesia dan Timor-Leste
Konsep AMDAL baik dari Indonesia maupun Timor-Leste secara formal berasal dari US National Environmental Policy Act (NEPA) th 1969; karena sementara ini Timor-Leste masih menggunakan UU atau peraturan Pemerintah Indonesia dan UNTAET/PBB berdasarkan UU UNTAET No.1/1999 yang memberi wewenang kepada pemerintah Timor-Leste untuk menggunakannya.
  • Dalam UU ini AMDAL dimaksudkan sebagai alat untuk tindakan preventif terhadap kerusakan lingkungan dan gangguan kesehatan yang mungkin timbul oleh aktivitas manusia (pembangunan ekonomi dan industri);
Perkembagan AMDAL  di Indonesia sekitar tahun 1983-an. Namun pada tahun 1986 diterbitkannya UU Pemerintah RI. No. 29 tahun 1986, AMDAL dimaksudkan sebagai bagian dari study kelayakan pembangunan suatu rencana usaha atau kegiatang dengan tujuan untuk memastikan bahwa pembangunan suatu rencana usaha/kegiatan yang akan dilaksanakan bermamfaat dan tidak mengorbankan lingkungan hidup. Lambat laun karena pelaksanaan aturan tersebut terhambat akibat sifat birokratis maupun metodologis, maka sejak 23 Oktober 1993 pemerintah RI mencabut PP.29.19986 kemudian menggantinya dengan PP.51.1993. Diterbitkannya Undang-Undang No. 23. 1997, maka PP.51.1993 perlu penyesuaian, sehingga pada tanggal 7 Mei 1999, Pemerintah RI menerbitkan PP. No. 27 Tahun 1999 sebagai penyempurnaan PP. 51. 1993. Efektif berlakunya PP. No. 27 Tahun 1999 mulai 7 November 2000 dan satu hal penting yang diatur dalam PP No. 27 Tahun 1999 ini adalah pelimpahan hampir semua kewenangan penilaian AMDAL kepada daerah. Ketentuan-ketentuan di atas mengacu pada peraturan pemerintah PP. No. 27 Tahun 1999 Pasal 1 butir 1. Peraturan ini masih berlaku di seluruh wilayah Indonesia. Selain mengacu pada peraturan tersebut di atas, maka landasan peraturan pemerintah tersebut di atas mengacu pada undang-undang yaitu UU RI No. 23 Tahun 1997 tentang pengelolaan lingkungan hidup.

Sedangkan perkembangan UU/peraturan AMDAL di Timor-Leste, mulainya di terapkan sejak  tahun 2000 dengan mengikuti UU UNTAET No. 1/1999 yang memberi wewenang kepada pemerintah Timor-Leste untuk menggunakan UU atau peraturan pemerintah Indonesia, namun dapat di tegaskan bahwa UU/peraturan pemerintah Indonesia yang di perbolehkan sebelum tgl 25 Oktober, 1999. Selama tidak bertentangan dengan HAM seperti sbb;
  • UU RI No. 23 Tahun 1997 tentang Pokok-Pokok Pengelolaan Lingkungan Hidup.
  • PP RI No. 51/1993 tentang AMDAL;
  • PP RI No.39/MENLH/11/1996; ttg Daftar kegiatan/jenis usaha yang wajib AMDAL).
  • UU UNTAET No. 19 / 2000 yang mengatur; mengenai tempat-tempat yang terlindung dan; Perlingdungan terhadap binatang/burung-burung  yang terancam punah.
  • Garis pedoman/guidelines dari Direktorat Lingkungan Hidup (DNMA = Direcção Nacional do Meio Ambiente.
Definisi AMDAL
Menurut UU No. 23/1997 dan PP No. 27/1999 tentang Analisis mengenai dampak lingkungan hidup (AMDAL) adalah kajian mengenai dampak besar dan penting suatu usaha dan/atau kegiatan yang direncanakan pada lingkungan hidup yang diperlukan bagi proses pengambilan keputusan tentang penyelenggaraan usaha dan/atau kegiatan. AMDAL ini dibuat saat perencanaan suatu proyek yang diperkirakan akan memberikan pengaruh terhadap lingkungan hidup di sekitarnya. Yang dimaksud lingkungan hidup di sini adalah aspek Abiotik, Biotik, dan Kultural.
Hasil analisis dalam AMDAL dan UKL-UPL merupakan pedoman guna pengambilan keputusan tentang layak / tidaknya rencana proyek tersebut dari aspek lingkungan.


Diberdayakan oleh Blogger.

You can replace this text by going to "Layout" and then "Page Elements" section. Edit " About "